Sunday, August 28, 2022

SEJARAH KORUPSI

Di Mesir, Babilonia, Ibrani, India, Yunani dan Romawi Kuno korupsi adalah masalah serius.
Pada zaman kekaisaran Romawi Hammurabi dari Babilonia yang naik tahta sekitar tahun
1200 SM telah memerintahkan seorang Gubernur provinsi untuk menyelidiki perkara
penyuapan.

Seorang raja Assiria (sekitar tahun 200 sebelum Masehi) bahkan tercatat pernah menjatuhkan pidana kepada seorang hakim yang menerima uang suap.

 Korupsi di China

Han Su karya Pan Ku menceritakan bahwa pada awal berdirinya dinasti Han (206 SM) masyarakat menghadapi kesulitan pangan, sehingga menyebabkan setengah dari jumlah penduduk meninggal dunia.

History of Java karya Rafles (1816) menyebutkan karakter orang jawa sangat "nrimo" atau pasrah
pada keadaan, namun memiliki keinginan untuk dihargai orang lain, tidak terus terang, menyembunyikan persoalan dan oportunis. Bangsawan Jawa gemar menumpuk harta dan memelihara abdi dalem hanya untuk kepuasan, selalu bersikap manis untuk menarik simpati raja atau sultan, perilaku tersebut menjadi embrio lahirnya generasi opurtunis yang pada akhirnya juga memiliki potensi jiwa yang korup.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi beserta revisinya melalui Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001. Secara substansi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai modus operandi tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil, memperluas pengertian pegawai negeri sehingga pelaku
korupsi tidak hanya didefenisikan kepada orang perorang tetapi juga pada korporasi, dan jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Tambahan.


Friday, August 5, 2022

PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PASCA PENYETARAAN JABATAN

 


Penyetaraan JA ke dalam JF > Penyetaraan Jabatan:

pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam JF melalui penyesuaian/inpassing pada JF yang setara.

Ruang lingkup

Ø Jabatan Administrator;

Ø Jabatan Pengawas;

Ø Jabatan pelaksana yang merupakan eselon V.

q Penyetaraan Jabatan dilaksanakan tanpa memperhatikan jenjang pangkat dan golongan ruang yang melekat pada Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana eselon V yang akan disetarakan.

q Dalam hal pejabat yang akan disetarakan tsb memiliki pangkat/golongan ruang di bawah atau di atas pangkat/golongan ruang tertinggi yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan tetap disetarakan dalam JF sesuai dengan ketentuan tsb.

persyaratan :

a.     Masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V;

b.     Ijazah paling rendah:

1)    S1/ D IV bagi yang disetarakan ke dalam JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah S1/ D IV;

2)    magister bagi JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister;

3)    sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan JF yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu pada jenjang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

c.      memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas JF

1.     Dalam hal tidak memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan yang berkesesuaian dengan kualifikasi atau jenjang pendidikan yang disyaratkan, Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana yang merupakan eselon V dapat disetarakan ke dalam JF sesuai dengan ketentuan.

2.     Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dilakukan setelah mengikuti dan lulus UKOM yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan setelah berkoordinasi dengan instansi pembina JF.

3.     Dalam hal tidak mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi, Pejabat Administrasi dapat dialihkan ke JF lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.     Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana eselon V sebagaimana angka (2) wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 tahun sejak diangkat dan dilantik dalam JF.

5.     Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, Administrator yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli madya harus memperhatikan ketentuan JF tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan magister untuk  menduduki jenjang ahli madya dan wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak diangkat dan dilantik dalam JF.

Pengaturan Jabatan Fungsional

KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB & TUGAS JF

Karakteristik Jabatan Fungsional

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional

Kategori Jabatan Fungsional terdiri atas

1.     JF Keahlian

2.     JF Keterampilan

Jenjang JF

POLA KARIER PNS

Peluang karier JF di jenjang jabatan lebih tinggi

q Puncak karier JF jenjang jabatan tertinggi.

Ø Jenjang Madya,

Ø Jenjang Utama

q Mutasi diagonal.

Ø Pengawas

Ø Administrator à PP 11 Th. 2017 Psl 54 ayat (1) huruf d à (memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 th atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki)

Ø JPT à PP11 th 2017 Pasal 107 huruf C angka 4 à sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun

Tata Cara Pengangkatan dalam JF

Pengangkatan dalam JF ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan Pejabat yang Berwenang, bagi:

a.     KEAHLIAN : JF ahli madya; JF ahli muda; JF ahli pertama;

b.     KETERAMPILAN : JF penyelia; JF mahir; JF terampil; dan JF pemula;

Pengangkatan dalam JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan/ memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF selain JF Ahli Madya dan Ahli Utama.

Kriteria pendelegasian/pemberian kuasa, antara lain:

a.     Jumlah PNS yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya; dan

b.     Struktur dan ruang lingkup organisasi.

Pendelegasian/pemberian kuasa, terdiri atas:

a.     penyelenggaraan dan penandatanganan Surat Keputusan penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF; dan

b.     penetapan pengangkatan kembali JF.

Pengembangan profesi

Untuk kenaikan jenjang, pejabat fungsional dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.

 Kegiatan pengembangan profesi meliputi:

a.     Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas JF;

b.     penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas JF;

c.      penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas JF;

d.     penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas JF;

e.     pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas JF;

f.       kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang JF.

Kegiatan penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah dan penerjemahan/ penyaduran buku dan karya ilmiah, dikecualikan bagi JF yang tugas jabatannya berkaitan dengan penulisan buku dan karya tulis ilmiah.

KARYA TULIS/KARYA ILMIAH

Uji kompetensi

Ø Pengangkatan

Ø Kenaikan jenjang jabatan

Ø Perpindahan jabatan

Tata Cara Kenaikan Pangkat dan Jenjang JF

Usulan kenaikan pangkat/jenjang JF disampaikan oleh PYB kepada PPK.

Usulan harus mempertimbangkan:

a.     PAK;

b.     Formasi yang tersedia;

c.      Rekomendasi lulus uji kompetensi dalam hal kenaikan jenjang jabatan;

d.     Hasil penilaian kinerja.

Kenaikan pangkat/jenjang JF ditetapkan oleh:

a.     Presiden bagi JF jenjang Ahli Utama.

b.     PPK bagi JF Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya dan JF kategori Keterampilan.

Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat/jenjang jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang JF.

Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pejabat Fungsional tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan

Sistem Pengelolaan Kinerja Pegawai

Penyusunan rencana skp

KERANGKA PENILAIAN ANGKA KREDIT JF

KEGIATAN YANG DAPAT DINILAI

Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional saat ini dilakukan dengan 3 skema:

Ø Penetapan AK berdasarkan Sistem Konversi Angka Kredit (10 JF)

ARAH KEBIJAKAN SISTEM ANGKA KREDIT

PENILAIAN ANGKA KREDIT

SISTEM KONVERSI DAN INTEGRASI

 

Monday, July 11, 2022

HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA

 HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA.
Yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya
harus disebut atau dicantumkan, adalah :
1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu
masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi
pencipta;
2. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna
keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan;
3. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna
keperluan :
a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
4. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam
huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat
komersial;
5. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan
cara atau alat apapaun atau proses yang serupa dengan perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non
komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan
berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
7. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program
komputer yang dilkukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

UU HAK CIPTA

 HAK CIPTA
UU No. 19 Tahun 2002
A. PENGERTIAN UMUM
1. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2. Pencipta adalah :
Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi;
Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain
dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan
tersebut;
Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan;
Badan hukum
3. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak
tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut.
5. Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah
Pelaku, Produsen Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran yaitu :
Pelaku; adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan,
memerankan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan
atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni
lainnya.
Produser Rekaman Suara; adalah orang atau badan hukum yang pertama kali
merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau
bunyi baik dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya.
Lembaga penyiaran; adalah organisasi penyelenggara siaran, baik lembaga
penyiaran pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan
hukum untuk melakukan penyiaran atas suatu karya siaran yang menggunakan
transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistim elektromagnetik lainnya.
B. OBYEK PERLINDUNGAN HAK CIPTA
1. Obyek perlindungan menurut Undang-undang Hak Cipta adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
Buku, program komputer, pamplet dan semua hasil karya tulis lainnya;
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara
diucapkan;

Panduan Pengenalan HKI
Klinik Konsultasi HKI-IKM 4
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan,
pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film,
dan karya rekaman video;
Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, dan karya rekaman suara atau bunyi;
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni pahat, seni patung
dan kaligrafi;
Seni batik;
Karya arsitektur;
Peta;
Sinematografi;
Fotografi;
Terjemahan, tafsir dan penyusunan bunga rampai.
2. Perlindungan Hak Cipta diberikan kepada pengungkapan atau cara
gagasan itu diungkapkan.
3. Perlindungan bagi karya asing : Negara peserta TRIP’s harus memberikan
perlindungan kepada warga negara peserta lainnya, tidak boleh kurang dari
perlakuan negara tersebut kepada warga negaranya sendiri.
C. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
1. Sepanjang hayat pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia untuk
ciptaan yang asli dan bukan turunan (derevatif).
2. Selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan. Jenis-jenis
ciptaan yang dimaksud meliputi program komputer, dan karya deveratif
seperti karya sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan dan karya
siaran.
3. Selama 25 tahun. Perlindungan yang terpendek ini diberikan untuk karya
fotografi dan karya susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan.
4. Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50
tahun dan 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.
5. Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara berdasarkan Pasal
10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
D. STATUS PENDAFTARAN
1. Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran, sifatnya otomatis. Namun
demikian, dianjurkan kepada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk
mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa
dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
2. Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah :
Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Ciptaan yang tidak orisinil
Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata
Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
Ketentuan yang diatur dalam pasal 12 UU Hak Cipta