Penyetaraan
JA ke dalam JF > Penyetaraan Jabatan:
pengangkatan
Pejabat Administrasi ke dalam JF melalui penyesuaian/inpassing pada JF yang
setara.
Ruang
lingkup
Ø Jabatan Administrator;
Ø Jabatan Pengawas;
Ø Jabatan pelaksana yang merupakan
eselon V.
q Penyetaraan Jabatan dilaksanakan tanpa
memperhatikan jenjang pangkat dan golongan ruang yang melekat pada
Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana eselon V yang akan disetarakan.
q Dalam hal pejabat yang akan
disetarakan tsb memiliki pangkat/golongan ruang di bawah atau di atas pangkat/golongan
ruang tertinggi yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan tetap
disetarakan dalam JF sesuai dengan ketentuan tsb.
persyaratan
:
a.
Masih
menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan jabatan
pelaksana yang merupakan eselon V;
b.
Ijazah
paling rendah:
1)
S1/
D IV bagi yang disetarakan ke dalam JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan
paling rendah S1/ D IV;
2)
magister
bagi JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister;
3)
sesuai
dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam
pengangkatan JF yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu pada jenjang
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
memiliki
kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang
berkaitan dengan tugas JF
1.
Dalam hal tidak memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan yang
berkesesuaian dengan kualifikasi atau jenjang pendidikan yang disyaratkan,
Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana yang merupakan eselon V dapat
disetarakan ke dalam JF sesuai dengan ketentuan.
2.
Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dilakukan setelah mengikuti dan
lulus UKOM yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan setelah
berkoordinasi dengan instansi pembina JF.
3.
Dalam hal tidak mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi, Pejabat
Administrasi dapat dialihkan ke JF lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.
Administrator,
Pengawas, dan pejabat pelaksana eselon V sebagaimana angka (2) wajib
memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 tahun sejak
diangkat dan dilantik dalam JF.
5.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, Administrator yang akan diangkat
dalam JF jenjang ahli madya harus memperhatikan ketentuan JF tertentu yang
mensyaratkan kualifikasi pendidikan magister untuk menduduki jenjang ahli madya dan wajib
memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 (empat)
tahun sejak diangkat dan dilantik dalam JF.
Pengaturan Jabatan Fungsional
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB & TUGAS JF
Karakteristik Jabatan Fungsional
Kategori dan
Jenjang Jabatan Fungsional
Kategori
Jabatan Fungsional terdiri atas
1.
JF
Keahlian
2.
JF
Keterampilan
Jenjang JF
POLA
KARIER PNS
Peluang
karier JF di jenjang jabatan lebih tinggi
q Puncak karier JF jenjang jabatan
tertinggi.
Ø Jenjang Madya,
Ø Jenjang Utama
q Mutasi diagonal.
Ø Pengawas
Ø Administrator à PP 11 Th. 2017 Psl 54 ayat (1) huruf
d à (memiliki pengalaman pada Jabatan
pengawas paling singkat 3 th atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai
dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki)
Ø JPT à PP11 th 2017 Pasal 107 huruf C angka
4 à sedang atau pernah menduduki Jabatan
administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun
Tata Cara Pengangkatan dalam JF
Pengangkatan
dalam JF ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan Pejabat yang
Berwenang, bagi:
a.
KEAHLIAN
: JF ahli madya; JF ahli muda; JF ahli pertama;
b.
KETERAMPILAN
: JF penyelia; JF mahir; JF terampil; dan JF pemula;
Pengangkatan
dalam JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan Pejabat
Pembina Kepegawaian.
Pejabat
Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan/ memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF selain
JF Ahli Madya dan Ahli Utama.
Kriteria
pendelegasian/pemberian kuasa, antara lain:
a.
Jumlah
PNS yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya; dan
b.
Struktur
dan ruang lingkup organisasi.
Pendelegasian/pemberian
kuasa, terdiri atas:
a.
penyelenggaraan
dan penandatanganan Surat Keputusan penetapan pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian dalam dan dari JF; dan
b.
penetapan
pengangkatan kembali JF.
Pengembangan
profesi
Untuk
kenaikan jenjang, pejabat fungsional dapat melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi.
Kegiatan pengembangan profesi meliputi:
a.
Perolehan
ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas JF;
b.
penyusunan
Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas JF;
c.
penerjemahan/penyaduran
buku dan karya ilmiah di bidang tugas JF;
d.
penyusunan
pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas JF;
e.
pelatihan/pengembangan
kompetensi di bidang tugas JF;
f.
kegiatan
lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang JF.
Kegiatan
penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah dan penerjemahan/ penyaduran buku dan karya
ilmiah, dikecualikan bagi JF yang tugas jabatannya berkaitan dengan penulisan
buku dan karya tulis ilmiah.
KARYA
TULIS/KARYA ILMIAH
Uji
kompetensi
Ø Pengangkatan
Ø Kenaikan jenjang jabatan
Ø Perpindahan jabatan
Tata Cara Kenaikan Pangkat dan Jenjang JF
Usulan
kenaikan pangkat/jenjang JF disampaikan oleh PYB kepada PPK.
Usulan harus
mempertimbangkan:
a.
PAK;
b.
Formasi
yang tersedia;
c.
Rekomendasi
lulus uji kompetensi dalam hal kenaikan jenjang jabatan;
d.
Hasil
penilaian kinerja.
Kenaikan
pangkat/jenjang JF ditetapkan oleh:
a.
Presiden
bagi JF jenjang Ahli Utama.
b.
PPK
bagi JF Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya dan JF kategori Keterampilan.
Persyaratan
dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat/jenjang jabatan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pejabat
Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang JF.
Dalam hal
target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi tidak tercapai, Pejabat Fungsional tidak diberikan kenaikan
pangkat/jabatan
Sistem Pengelolaan
Kinerja Pegawai
Penyusunan
rencana skp
KERANGKA
PENILAIAN ANGKA KREDIT JF
KEGIATAN
YANG DAPAT DINILAI
Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional saat ini
dilakukan dengan 3 skema:
Ø Penetapan
AK berdasarkan Sistem Konversi Angka Kredit (10 JF)
ARAH KEBIJAKAN
SISTEM ANGKA KREDIT
PENILAIAN
ANGKA KREDIT
SISTEM
KONVERSI DAN INTEGRASI