Monday, July 11, 2022

HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA

 HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA.
Yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya
harus disebut atau dicantumkan, adalah :
1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu
masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi
pencipta;
2. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna
keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan;
3. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna
keperluan :
a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
4. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam
huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat
komersial;
5. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan
cara atau alat apapaun atau proses yang serupa dengan perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non
komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan
berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
7. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program
komputer yang dilkukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

No comments:

Post a Comment