Friday, August 5, 2022

PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PASCA PENYETARAAN JABATAN

 


Penyetaraan JA ke dalam JF > Penyetaraan Jabatan:

pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam JF melalui penyesuaian/inpassing pada JF yang setara.

Ruang lingkup

Ø Jabatan Administrator;

Ø Jabatan Pengawas;

Ø Jabatan pelaksana yang merupakan eselon V.

q Penyetaraan Jabatan dilaksanakan tanpa memperhatikan jenjang pangkat dan golongan ruang yang melekat pada Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana eselon V yang akan disetarakan.

q Dalam hal pejabat yang akan disetarakan tsb memiliki pangkat/golongan ruang di bawah atau di atas pangkat/golongan ruang tertinggi yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan tetap disetarakan dalam JF sesuai dengan ketentuan tsb.

persyaratan :

a.     Masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V;

b.     Ijazah paling rendah:

1)    S1/ D IV bagi yang disetarakan ke dalam JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah S1/ D IV;

2)    magister bagi JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister;

3)    sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan JF yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu pada jenjang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

c.      memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas JF

1.     Dalam hal tidak memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan yang berkesesuaian dengan kualifikasi atau jenjang pendidikan yang disyaratkan, Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana yang merupakan eselon V dapat disetarakan ke dalam JF sesuai dengan ketentuan.

2.     Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dilakukan setelah mengikuti dan lulus UKOM yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan setelah berkoordinasi dengan instansi pembina JF.

3.     Dalam hal tidak mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi, Pejabat Administrasi dapat dialihkan ke JF lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.     Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana eselon V sebagaimana angka (2) wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 tahun sejak diangkat dan dilantik dalam JF.

5.     Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, Administrator yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli madya harus memperhatikan ketentuan JF tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan magister untuk  menduduki jenjang ahli madya dan wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak diangkat dan dilantik dalam JF.

Pengaturan Jabatan Fungsional

KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB & TUGAS JF

Karakteristik Jabatan Fungsional

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional

Kategori Jabatan Fungsional terdiri atas

1.     JF Keahlian

2.     JF Keterampilan

Jenjang JF

POLA KARIER PNS

Peluang karier JF di jenjang jabatan lebih tinggi

q Puncak karier JF jenjang jabatan tertinggi.

Ø Jenjang Madya,

Ø Jenjang Utama

q Mutasi diagonal.

Ø Pengawas

Ø Administrator à PP 11 Th. 2017 Psl 54 ayat (1) huruf d à (memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 th atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki)

Ø JPT à PP11 th 2017 Pasal 107 huruf C angka 4 à sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun

Tata Cara Pengangkatan dalam JF

Pengangkatan dalam JF ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan Pejabat yang Berwenang, bagi:

a.     KEAHLIAN : JF ahli madya; JF ahli muda; JF ahli pertama;

b.     KETERAMPILAN : JF penyelia; JF mahir; JF terampil; dan JF pemula;

Pengangkatan dalam JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan/ memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF selain JF Ahli Madya dan Ahli Utama.

Kriteria pendelegasian/pemberian kuasa, antara lain:

a.     Jumlah PNS yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya; dan

b.     Struktur dan ruang lingkup organisasi.

Pendelegasian/pemberian kuasa, terdiri atas:

a.     penyelenggaraan dan penandatanganan Surat Keputusan penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF; dan

b.     penetapan pengangkatan kembali JF.

Pengembangan profesi

Untuk kenaikan jenjang, pejabat fungsional dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.

 Kegiatan pengembangan profesi meliputi:

a.     Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas JF;

b.     penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas JF;

c.      penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas JF;

d.     penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas JF;

e.     pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas JF;

f.       kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang JF.

Kegiatan penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah dan penerjemahan/ penyaduran buku dan karya ilmiah, dikecualikan bagi JF yang tugas jabatannya berkaitan dengan penulisan buku dan karya tulis ilmiah.

KARYA TULIS/KARYA ILMIAH

Uji kompetensi

Ø Pengangkatan

Ø Kenaikan jenjang jabatan

Ø Perpindahan jabatan

Tata Cara Kenaikan Pangkat dan Jenjang JF

Usulan kenaikan pangkat/jenjang JF disampaikan oleh PYB kepada PPK.

Usulan harus mempertimbangkan:

a.     PAK;

b.     Formasi yang tersedia;

c.      Rekomendasi lulus uji kompetensi dalam hal kenaikan jenjang jabatan;

d.     Hasil penilaian kinerja.

Kenaikan pangkat/jenjang JF ditetapkan oleh:

a.     Presiden bagi JF jenjang Ahli Utama.

b.     PPK bagi JF Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya dan JF kategori Keterampilan.

Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat/jenjang jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang JF.

Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pejabat Fungsional tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan

Sistem Pengelolaan Kinerja Pegawai

Penyusunan rencana skp

KERANGKA PENILAIAN ANGKA KREDIT JF

KEGIATAN YANG DAPAT DINILAI

Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional saat ini dilakukan dengan 3 skema:

Ø Penetapan AK berdasarkan Sistem Konversi Angka Kredit (10 JF)

ARAH KEBIJAKAN SISTEM ANGKA KREDIT

PENILAIAN ANGKA KREDIT

SISTEM KONVERSI DAN INTEGRASI

 

No comments:

Post a Comment