HAK CIPTA
UU No. 19 Tahun 2002
A. PENGERTIAN UMUM
1. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2. Pencipta adalah :
♦ Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi;
♦ Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain
dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan
tersebut;
♦ Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan;
♦ Badan hukum
3. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak
tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut.
5. Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah
Pelaku, Produsen Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran yaitu :
Pelaku; adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan,
memerankan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan
atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni
lainnya.
Produser Rekaman Suara; adalah orang atau badan hukum yang pertama kali
merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau
bunyi baik dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya.
Lembaga penyiaran; adalah organisasi penyelenggara siaran, baik lembaga
penyiaran pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan
hukum untuk melakukan penyiaran atas suatu karya siaran yang menggunakan
transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistim elektromagnetik lainnya.
B. OBYEK PERLINDUNGAN HAK CIPTA
1. Obyek perlindungan menurut Undang-undang Hak Cipta adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
• Buku, program komputer, pamplet dan semua hasil karya tulis lainnya;
• Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara
diucapkan;
Klinik Konsultasi HKI-IKM 4
• Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
• Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan,
pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film,
dan karya rekaman video;
• Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, dan karya rekaman suara atau bunyi;
• Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni pahat, seni patung
dan kaligrafi;
• Seni batik;
• Karya arsitektur;
• Peta;
• Sinematografi;
• Fotografi;
• Terjemahan, tafsir dan penyusunan bunga rampai.
2. Perlindungan Hak Cipta diberikan kepada pengungkapan atau cara
gagasan itu diungkapkan.
3. Perlindungan bagi karya asing : Negara peserta TRIP’s harus memberikan
perlindungan kepada warga negara peserta lainnya, tidak boleh kurang dari
perlakuan negara tersebut kepada warga negaranya sendiri.
C. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
1. Sepanjang hayat pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia untuk
ciptaan yang asli dan bukan turunan (derevatif).
2. Selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan. Jenis-jenis
ciptaan yang dimaksud meliputi program komputer, dan karya deveratif
seperti karya sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan dan karya
siaran.
3. Selama 25 tahun. Perlindungan yang terpendek ini diberikan untuk karya
fotografi dan karya susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan.
4. Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50
tahun dan 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.
5. Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara berdasarkan Pasal
10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
D. STATUS PENDAFTARAN
1. Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran, sifatnya otomatis. Namun
demikian, dianjurkan kepada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk
mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa
dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
2. Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah :
• Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
• Ciptaan yang tidak orisinil
• Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata
• Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
• Ketentuan yang diatur dalam pasal 12 UU Hak Cipta
No comments:
Post a Comment