Di Mesir, Babilonia, Ibrani, India, Yunani dan Romawi Kuno korupsi adalah masalah serius.
Pada zaman kekaisaran Romawi Hammurabi dari Babilonia yang naik tahta sekitar tahun
1200 SM telah memerintahkan seorang Gubernur provinsi untuk menyelidiki perkara
penyuapan.
Seorang raja Assiria (sekitar tahun 200 sebelum Masehi) bahkan tercatat pernah menjatuhkan pidana kepada seorang hakim yang menerima uang suap.
Korupsi di China
Han Su karya Pan Ku menceritakan bahwa pada awal berdirinya dinasti Han (206 SM) masyarakat menghadapi kesulitan pangan, sehingga menyebabkan setengah dari jumlah penduduk meninggal dunia.
History of Java karya Rafles (1816) menyebutkan karakter orang jawa sangat "nrimo" atau pasrah
pada keadaan, namun memiliki keinginan untuk dihargai orang lain, tidak terus terang, menyembunyikan persoalan dan oportunis. Bangsawan Jawa gemar menumpuk harta dan memelihara abdi dalem hanya untuk kepuasan, selalu bersikap manis untuk menarik simpati raja atau sultan, perilaku tersebut menjadi embrio lahirnya generasi opurtunis yang pada akhirnya juga memiliki potensi jiwa yang korup.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi beserta revisinya melalui Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001. Secara substansi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai modus operandi tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil, memperluas pengertian pegawai negeri sehingga pelaku
korupsi tidak hanya didefenisikan kepada orang perorang tetapi juga pada korporasi, dan jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Tambahan.
No comments:
Post a Comment